PENERAPAN TIK DI MADURA
Model pengelolaan pemerintahan berbasiskan teknologi informasi dan komunikasi paling mudah dilihat dalam sistem e-procument atau lelang elektronik. E-procument menjadi proto-type pemerintahan elektronik yang umum diimplementasikan di hampir semua level pemerintahan. Meski, beberapa kritik atas pelaksanaan e-procument masih ditemukan di sana-sini, sekurang-kurangnya di level pemerintahan daerah, lelang elektronik menjadi langkah awal dari penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.
Di Madura, e-procument
juga sudah diberlakuan oleh empat Pemerintah Kabupaten terutama dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur yang biasanya dikelola oleh
Dinas Pekerjaan Umum. Sayangnya, memang di empat kabupaten di
Madura belum ada upaya konkret yang didesain serius untuk meningkatkan
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk lebih dari sekedar sistem
lelang elektronik. Ditilik dari website resmi Pemerintah
Kabupaten, pengelolaannya masih sangat sederhana dengan frekuensi update data
dan informasi yang sangat rendah.
Belum lagi semua Satuan
Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) memiliki domain website yang dikelola secara
profesional. Bahkan SKPD yang seharusnya sudah on-line, seperti Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih berkutat dengan sistem pelayanan
tradisional. Padahal pelayanan di bidang ini sudah ditetapkan Pemerintah Pusat
untuk menggunakan sistem elektronik.
Selanjutnya, E-Budgeting
Kedepan, e-government perlu untuk dijalankan secara serius. Terutama pada urusan penganggaran (budgeting). Tidak perlu menunggu inisiatif pemerintah, masyarakat Madura di empat kabupaten ini harus pro-aktif mendesak Pemda-nya untuk menggunakan sistem e-budgeting. Adalah hak masyarakat untuk mengetahui secara menyeluruh pengelolaan anggaran dan urusan publik lainnya. Termasuk mengenai cara dan mekanisme pengawasan, masyarakat memiliki hak untuk menentukan dengan cara apa pengawasan itu dilakukan.E-Budgeting menjadi pilihan terbaik. Mengingat aksesibilitas masyarakat terhadap teknologi informasi dan komunikasi yang dari ke hari menunjukkan perkembangan yang sangat pesat.
Kedepan, e-government perlu untuk dijalankan secara serius. Terutama pada urusan penganggaran (budgeting). Tidak perlu menunggu inisiatif pemerintah, masyarakat Madura di empat kabupaten ini harus pro-aktif mendesak Pemda-nya untuk menggunakan sistem e-budgeting. Adalah hak masyarakat untuk mengetahui secara menyeluruh pengelolaan anggaran dan urusan publik lainnya. Termasuk mengenai cara dan mekanisme pengawasan, masyarakat memiliki hak untuk menentukan dengan cara apa pengawasan itu dilakukan.E-Budgeting menjadi pilihan terbaik. Mengingat aksesibilitas masyarakat terhadap teknologi informasi dan komunikasi yang dari ke hari menunjukkan perkembangan yang sangat pesat.
Kita, sudah harus
mengingatkan pemerintah di masing-masing kabupaten bahwa e-government adalah
amanat Undang-Undang, yang diawali oleh Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003
tanggal 9 Juni 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
Penggunaan
teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan
pihak-pihak lain disebut e-government. Penggunaan hubungan ini dapat dibedakan
menjadi 3 bentuk, yaitu:
- G2C (Government to citizen), yaitu hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.
- G2B (Government to bussines), yaitu hubungan antara pemerintah dengan pengusaha.
- G2G (Government to Government), yaitu hubungan antara pemerintah dengan pemerintah.
Konsep e-government, mengacu pada
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi oleh pemerintahan,misalnya dengan
menggunakan jaringan internet. E-government
dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dengan penduduk, pemerintah
dengan bisnis, dan kegiatan lainnya.
Selain manfaat dalam bidang pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi juga bermanfaat dalam bidang pemerintahan antara lain seperti berikut:
Selain manfaat dalam bidang pendidikan, teknologi informasi dan komunikasi juga bermanfaat dalam bidang pemerintahan antara lain seperti berikut:
ü Meningkatkan hubungan antara
pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat, kerena informasi dapat lebih
mudah untuk diperoleh.
ü Meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap aparat pemerintah dengan adanya transparansi kegiatan pemerintah.
ü Meningkatkan kualitas layanan kepada
masyarakat, yaitu masyarakat dapat dilayani kapan-pun dan dimana-pun, tanpa
memandang jam buka kantor, dan bahkan tanpa perlu datang ke kantor
pemerintahan.
ü Tersedianya informasi yang mudah
diakses oleh masyarakat melalui internet, sehingga masyarakat dapat mengambil
keputusan dengan benar.
ü Hilangnya birokrasi yang selama ini
seolah-oleh menjadi penghalang bagi masyarakat dalam berhubungan dengan
pemerintah, sehingga pelaksanaan pemerintahan menjadi lebih efektif dan
efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar